Ambisi pemerintah Indonesia untuk menjadi pemain kunci rantai nilai kendaraan elektrik global (global electric vehicles value chains) telah menimbulkan kondisi eksploitasi tambang nikel yang berlebihan. Kondisi over eksploitasi ini menandai munculnya era neo-ekstraktivisme–sebuah keadaan dimana ekstraktivas secara lebih luas dibenarkan untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi, sekalipun industri ekstraktif ini menciptakan perampasan tanah, perusakan keanekaragaman hayati akibat penambangan terbuka atau pertambangan, mega-skala besar yang melibatkan penanaman modal asing.
Negara memainkan peran aktif dalam penerapan model neo-ekstraktivisme. Intervensi negara diasumsikan sebagai legitimasi politik atas penambangan besar-besaran, menciptakan fleksibilitas hukum, dan menyusun narasi minimalnya konsekuensi terkait dampak sosio-lingkungan terhadap wilayah ekstraktif tersebut. Peneliti Satya Bumi Sayyidatiihayaa Afra memaparkan, berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah belakangan menunjukkan kecenderungan untuk menyokong tumbuhnya praktik neo-ekstraktivisme ini. Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 dan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja semakin memperkuat arah politik pertambangan dan tata kelola pertambangan yang berpijak pada kemudahan investasi bagi korporasi dan mengabaikan lingkungan serta hak masyarakat terdampak.
Direktur Walhi Sulsel Muhammad Al Amin menyampaikan, eksploitasi besar-besaran sumber daya alam tanpa diikuti upaya mengembangkan tata kelola pertambangan yang kuat, memiliki konsekuensi serius akan terjadinya kerusakan ekologis serta pelanggaran hak asasi manusia. Risiko kerusakan lingkungan serta pelanggaran HAM dalam rantai nilai nikel itu telah terefleksikan di Sulawesi, salah satu daerah penghasil cadangan nikel terbesar di Indonesia.
Di Sulawesi Selatan, ujar Amin, ambisi pemerintah untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik telah mempercepat kerusakan lingkungan (hutan hujan hingga pesisir dan laut) serta pemiskinan rakyat, khususnya masyarakat adat dan perempuan di Sulawesi Selatan. Misalnya, salah satu konsesi perusahaan tambang nikel terbesar di Sulsel, yakni PT Vale mengancam keberadaan lumbung merica Nusantara yang berada di Blok Tanamalia atau Pegunungan Lumereo-Lengkona, tepatnya di Desa Loeha dan Desa Rante Angin dengan total luasan konsesi mencapai 17.776,78 hektar. Pada wilayah konsesi tersebut juga terdapat perkebunan merica milik ribuan masyarakat yang telah diolah sejak dulu di Loeha Raya seluas 4.239,8 hektar. “Keberadaan PT. Vale mengancam keberlangsungan hidup ribuan petani di Loeha Raya,” tuturnya.
Di Sulawesi Tengah, masifnya aktivitas pertambangan nikel semakin menambah laju deforestasi. Hutan hujan alam yang terdapat dalam konsesi pertambangan nikel terbesar berada di Sulawesi Tengah dengan luas lebih dari 200.000 hektar. Deforestasi terbesar juga terjadi di Sulawesi Tengah dengan luasan mencapai 722.624.05 hektar, 18 tahun terakhir sejak 2001-2019. Ekspansi tambang nikel untuk belakangan semakin memperburuk keadaan. Direktur Walhi Sulawesi Tengah Sunardi Katili menyebut, banjir yang menerjang 362 hektar sawah di 8 desa di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara pada 2020 silam diduga karena deforestasi yang terjadi akibat ekspansi tambang nikel. Kejadian serupa terjadi pada 2022, banjir merendam dua desa di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali berdampak kepada 500 KK, sebanyak 350 KK di antaranya harus mengungsi. Tahun 2023, banjir merendam 7 desa, 2 kecamatan di Kabupaten Morowali Utara, intensitas hujan tinggi mengakibatkan sungai Laa meluap dan berdampak pada 1.833 KK, pemukiman dan fasilitas umum juga sawah terendam air setinggi 1 meter.
“Debu pembakaran batu bara PLTU Captive yang menyokong operasi tambang nikel juga menyebabkan penyakit infeksi saluran nafas akut (ISPA), 52 % warga yang memeriksa kesehatan di fasilitas-fasilitas kesehatan milik pemerintah,” tuturnya.
Di Sulawesi Tenggara, WALHI juga mencatat berbagai dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang nikel maupun pasca tambang. Di antaranya; perubahan bentang alam dengan teknik open pit (bukit menjadi daratan bahkan menjadi kubangan, aliran sungai terputus bahkan menjadi kering); menyebabkan kekeringan lahan pertanian karena sumber air dikuasai oleh perusahaan tambang, dan juga pengaruh debu yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan; erosi semakin meningkat karena berkurangnya areal resapan air; pencemaran terhadap aliran sungai, baik karena sedimen maupun limbah beracun; berkurangnya populasi dan habitat satwa-satwa endemik karena kerusakan ekosistem kawasan dan degradasi kawasan hutan.