Survei KPPII terhadap masyarakat terdampak proyek pembangunan KEK Mandalika menunjukkan pelanggaran hak asasi manusia terus terjadi, intimidasi meningkat, masyarakat berada dalam ancaman kerawanan pangan dan kemiskinan ekstrem.

Jakarta, Indonesia – Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII) merilis laporan yang berjudul “Kalau Merugikan Masyarakat Lokal, Buat Apa Pembangunan?”: Dampak-dampak Hak Asasi Manusia dan Sosio-ekonomi dari Proyek Pembangunan Infrastruktur Urban dan Pariwisata Mandalika pada Senin, 10 April 2023 di Hotel Sofyan Cut Meutia, Cikini, Jakarta.

Dalam acara tersebut hadir sebagai penyaji, Peneliti KPPII Sayyidatiihayaa Afra. Lalu sebagai penanggap hadir Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo; Direktur Djokosoetono Research Center FH UI Patricia Rinwigati; Koordinator KPPII Muhammad Al Amin; dan Pendamping Masyarakat Adat Sasak Harry Sandy Ame.

Sayyidatiiayaa memaparkan bahwa survei yang dilakukan peneliti terhadap 105 masyarakat terdampak proyek (69 laki-laki & 36 perempuan) sepanjang Desember 2022 hingga Januari 2023 menunjukkan bahwa pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika masih menyisakan persoalan sengketa lahan, pelanggaran hak asasi manusia, hingga dampak negatif sosio-ekonomi terhadap masyarakat di sekitar lokasi pembangunan proyek.

Megaproyek Mandalika terletak di Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Proyek ini mencakup taman, resort, hotel, hingga Sirkuit Internasional Mandalika — arena balap sepeda motor yang menyelenggarakan acara olahraga internasional seperti MotoGP dan World Superbike. Proyek ini dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara Indonesia Tourism and Development Corporation (ITDC) dan didanai oleh Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB). Proyek ini masuk dalam program strategis nasional dan juga bagian strategi “10 Bali Baru” yang dicanangkan pemerintah.

Berdasarkan pemantauan koalisi secara berkelanjutan selama lebih dari empat tahun terhadap proyek Mandalika, laporan survei KPPII mengungkapkan kenyataan yang suram. Sebagian besar warga yang terkena dampak proyek tidak dimintai pendapatnya mengenai proyek Mandalika. Meskipun mereka adalah bagian masyarakat adat Sasak, 98% responden survei tidak dimintai persetujuan. “Jadi jangankan konsultasi bermakna, konsultasi itu sendiri tidak dilakukan. Hal ini jelas-jelas adalah pelanggaran terhadap hukum hak asasi manusia internasional dan standar perlindungan yang digunakan oleh bank pembangunan multilateral ketika mendanai proyek-proyek berisiko tinggi,” tuturnya.

Survei terhadap responden yang sama juga menemukan pola intimidasi sistematis yang dilakukan aparat keamanan Indonesia dan aktor negara di Mandalika. 70% responden mengatakan bahwa mereka merasa dipaksa selama proses pembebasan lahan. Lebih lanjut, 84% responden terkena dampak dari pengerahan aparat keamanan Indonesia yang berlebihan selama acara balap motor internasional di sirkuit Mandalika – termasuk pembatasan gerak yang ketat, penahanan orang-orang yang mengkritik kekerasan militer, dan memaksa masuk ke rumah-rumah warga untuk menyerahkan tanah mereka.

Intimidasi terhadap masyarakat lokal terus diabaikan oleh AIIB, yang membiarkan kliennya, Badan Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC), serta pemerintah Indonesia, melakukan pelanggaran tanpa pertanggungjawaban. AIIB dalam hal ini lalai melakukan uji tuntas yang diperlukan untuk menghindari, meminimalkan, atau mengurangi risiko penggusuran paksa terhadap masyarakat adat yang terkena dampak. Sejak persetujuan proyek, AIIB telah mengalihkan tanggung jawabnya untuk memenuhi standar lingkungan dan sosial kepada peminjam yakni ITDC. Kelalaian AIIB dalam melakukan uji tuntas telah menyebabkan dampak negatif yang permanen bagi Masyarakat Adat Sasak.

“Untuk itu, KPPII mengimbau para pemegang saham AIIB untuk mendesak bank melakukan investigasi independen atas proyek Mandalika dengan melibatkan para ahli hak asasi manusia yang dipilih melalui konsultasi dan disetujui oleh OMS dan masyarakat yang terkena dampak proyek. Sangat penting bagi AIIB dan ITDC untuk bertanggung jawab atas kejadian intimidasi dan pembalasan terhadap masyarakat yang terkena dampak proyek ini,” kata Muhammad al-Amin, Koordinator KPPII.

Data kuantitatif maupun kesaksian juga menunjukkan bahwa masyarakat yang terkena dampak proyek terus bergumul dengan dampak sosial-ekonomi yang parah dari proyek pembangunan yang dipaksakan berjalan tanpa persetujuan mereka. 79% responden mengatakan pernah mengalami kesulitan keuangan akibat proyek Mandalika. Hilangnya tanah, akses ke laut, dan sumber daya alam telah menyebabkan orang-orang yang terkena dampak proyek terjebak dalam jerat utang demi memberi makan keluarga dan anak-anak mereka yang putus sekolah. Dampak berlapis pun secara khusus dialami perempuan.

Harry Sandy Ame, peneliti dari LSBH NTB, mengatakan: “Akar penyebab intimidasi, pemiskinan dan pencabutan hak masyarakat di Mandalika adalah pola pembebasan lahan yang tidak transparan dan koersif. Pada tahun 2018, ITDC mengklaim bahwa 92,7% lahan di kawasan Mandalika sudah ‘clean and clear’ dari segala sengketa atau konflik lahan. Pernyataan ini bermasalah dan tidak akurat. Walaupun terjadi dampak yang parah dari sengketa tanah terhadap masyarakat adat Sasak, AIIB dan ITDC terus menahan dokumentasi proyek utama. Tanpa transparansi, konflik tanah di Mandalika tidak akan dapat diselesaikan dengan baik. AIIB harus segera mengeluarkan auditnya sendiri atas survei tanah ITDC.”

Untuk itu, koalisi mendesak AIIB harus menangguhkan pembiayaan proyek Mandalika sampai kondisi berikut terpenuhi:

a) ITDC dan Pemerintah Indonesia mengeluarkan unsur-unsur aparat keamanan negara termasuk militer, polisi dan intelijen dari proses pembebasan tanah, pelaksanaan proyek, atau penyelesaian sengketa tanah di masa mendatang.

b) Semua masalah pembebasan tanah diselesaikan secara memadai dengan memberikan kompensasi yang memadai yang mencerminkan nilai pasar dari tanah dan properti yang hilang, serta hilangnya pendapatan dari tanaman dan sumber daya alam. Perhatian khusus harus diberikan kepada rumah tangga yang dipaksa menyerahkan tanah mereka di bawah nilai pasar dan dipindahkan secara paksa, dan yang saat ini benar-benar berada di luar dari proses penyelesaian sengketa tanah yang sedang berlangsung yang dipimpin oleh pemerintah Indonesia, meskipun ada dampak negatif yang menghancurkan dari proyek Mandalika pada kehidupan dan penghidupan mereka.

c) ITDC dan Pemerintah Indonesia telah memberikan pemulihan bagi penduduk yang terkena dampak negatif sosial-ekonomi dan pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan kasus Mandalika.

d) ITDC dan Pemerintah Indonesia telah secara efektif menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pemukiman kembali secara paksa.

Bulan lalu, para pakar dan special rapporteurs PBB telah merilis komunikasi ketiga tentang proyek Mandalika kepada AIIB, ITDC, pemerintah Indonesia, dan perusahaan-perusahaan terafiliasi. Ini adalah suatu rekor untuk sebuah proyek besar yang didanai oleh bank pembangunan multilateral. “Terlepas dari tingkat keterlibatan PBB yang belum pernah terjadi sebelumnya, AIIB dan ITDC masih belum mengambil tindakan tegas untuk merilis dokumentasi utama proyek, mengatasi akar penyebab pelanggaran hak asasi manusia, dan memberikan pemulihan dan ganti rugi kepada masyarakat adat yang terkena dampak.” ujar Wawa Wang, Direktur Just Finance International.

Tanpa tindakan tegas, proyek Mandalika akan menjadi preseden buruk bagi proyek lain yang didanai AIIB di Indonesia, di Asia Tenggara, dan di seluruh dunia. Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien menyebut, pembangunan semestinya dilakukan sesuai ketentuan standar HAM internasional terkait dengan perlindungan warga yang terdampak lingkungan. OHCHR memiliki Basic Principles and Guidelines on Development – Based Eviction and Displacement. Dalam suatu peristiwa penggusuran, salah satu prinsip yang paling dasar harus diingat adalah bahwa semua orang, kelompok dan komunitas memiliki hak untuk pemukiman kembali, yang mencakup hak atas lahan alternatif dengan kualitas yang lebih baik atau setara dan perumahan yang harus memenuhi kriteria kecukupan berikut: aksesibilitas, keterjangkauan, kelayakhunian, jaminan kepemilikan, kecukupan budaya, kesesuaian lokasi, dan akses ke layanan penting seperti kesehatan dan Pendidikan. “Kejadian di Mandalika, AIIB dan ITDC justru melanggar secara detail dari prinsip dasar ini. Oleh karenanya, Presiden perlu turun langsung untuk penyelesaian persoalan tahan dan hak asasi manusia yang berlarut-larut ini,” ujar Andi.

Direktur Djokosoetono Research Center FH UI Patricia Rinwigati mengingatkan bahwa pembangunan KEK Mandalika tidak berhenti di sirkuit, masih banyak ruang-ruang yang akan dibangun untuk pengembangan mega proyek tersebut hingga 2040 mendatang. Untuk menghindari pelanggaran HAM berlanjut dan terus berulang di masa depan, selain perbaikan tata kelola, pertanggungjawaban investor mesti dipastikan. “Syarat HAM itu harus masuk sejak awal perjanjian, pertanggungjawaban korporasi harus ditagih,” ujar dia.

Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Prabowo menyatakan lembaganya mengakui sejak awal ada dugaan pelanggaran HAM dalam pembangunan proyek Mandalika. “Posisi Komnas HAM jelas bahwa kami sejak awal sudah menduga ada pelanggaran HAM dalam kasus mandalika ini,” tuturnya. Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi dalam menanggapi kasus ini pada 2020 lalu. Saat itu aduan yang masuk meminta perlindungan hukum atas berbagai intimidasi yang terjadi. Maka ketika itu, Komnas mengeluarkan rekomendasi salah satunya meminta pemerintah dan ITDC menjamin adanya solusi alternatif yang sesuai bagi warga yang telah/akan kehilangan lahannya, serta menghormati hak-hak warga dan menghindari adanya penggunaan/pelibatan aparat keamanan. Pengerahan aparat memang sempat berkurang ketika itu, namun belakangan eskalasinya kembali meningkat–terutama menjelang event internasional seperti Moto GP dan WSBK. “Memang terus terang ini salah satu kelemahan kami, rekomendasi komnas HAM tidak memiliki daya paksa,” ujar dia.

Prabianto mengklaim pihaknya telah mengupayakan agar rekomendasi ini bisa dilaksanakan seutuhnya bagi pihak yang dituju sehingga implementasinya bisa diterapkan bersama dengan aparat penegak hukum. Lebih lanjut, Prabianto berharap sengketa kepemilikan lahan di Mandalika ini bisa diselesaikan lewat mekanisme mediasi. Baik pemerintah maupun korporasi, ujar dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak masyarakat terdampak proyek terpenuhi.

 

Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia;

WALHI Sulawesi Selatan

WALHI Jawa Barat

Satya Bumi

Indonesia for Global Justice

INDIES

LSBH NTB

ASLI Mandalika

WALHI NTB

Tautan Laporan:

https://bit.ly/Bahasa_MandalikaReport

Annisa Rahmawati

Pembina

Annisa Rahmawati adalah seorang perempuan aktivis lingkungan. Mengawali karirnya pada tahun 2008 sebagai Local Governance Advisor pada program kemanusiaan di Aceh – di EU-GTZ International Service yang berfokus pada perawatan perdamaian dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah. Pengalaman dalam bisnis yang lestari dan berkelanjutan didapat dari Fairtrade International sebagai assistant dan di Greenpeace Southeast Asia sebagai Senior Forest Campaigner yang berfokus pada kampanye market untuk komoditas industrial khususnya sawit yang bebas deforestasi sejak tahun 2013-2020. Selain itu Annisa juga pernah bekerja sebagai asisten proyek di UN-ESCAP Bangkok untuk perencanaan pembangunan kota yang lestari pada tahun 2012. Annisa memiliki latar belakang pendidikan di bidang Biologi dari Universitas Brawijaya Malang dan mendapatkan master dari International Management of Resources and Environment (IMRE) di TU Bergakademie Freiberg Germany dengan dukungan Yayasan Heinrich Boell Stiftung. Annisa sangat antusias dan passionate untuk menyebarkan pesan dan kesadaran kepada dunia tentang permasalahan lingkungan dan bagaimana mencari solusi untuk menjadikan bisnis lebih bisa melakukan tanggung jawabnya, serta bagaimana kita bisa bertindak untuk menghadapi krisis iklim yang saat ini sedang kita hadapi.