Tapanuli Utara – Desa yang terkenal sebagai penghasil kemenyan itu adalah Desa Simardangiang. Desa yang memiliki tiga dusun itu terletak di Kecamatan Pahae Julu, Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Hampir seluruh masyarakat desa tersebut adalah petani kemenyan.
Masyarakat Simardangiang biasa mengambil getah pohon kemenyan dengan cara menyadap. Proses dilakukan secara berkelanjutan, sehingga pohon tetap tegak tanpa harus ditebang. Teknik penyadapan kemenyan telah mereka tekuni secara turun-temurun. Dalam praktik pengelolaannya, warga juga memiliki aturan-aturan adat atau patik yang sudah berlangsung selama ratusan tahun.
Harga getah kemenyan ini terbilang cukup tinggi. Untuk kualitas nomor satu berkisar Rp250.000-Rp300.000 per kilogram. Nomor dua, sekitar Rp100.000-Rp150.000 dan yang terakhir sekitar Rp50.000-Rp100.000. Meski harga kemenyan belakangan fluktuatif, warga masih menggantungkan hidup dari kemenyan, di samping hasil hutan lainnya seperti padi, karet, durian, petai, dan jengkol.
Namun pada tahun lalu, petugas dari dinas kehutanan tiba-tiba datang memasang patok hutan lindung di kawasan Desa Simardangiang. Sebagian besar tombak haminjon atau hutan kemenyan mereka masuk dalam peta hutan lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tidak jelas bagaimana proses pencatatan hutan lindung tersebut, bahkan masyarakat Simardangiang yang tinggal di sana tidak pernah diikutkan dalam prosesnya.
Sejauh ini memang tidak ada konflik karena tidak ada larangan memasuki wilayah itu, namun dalam jangka panjang, masyarakat khawatir tidak bisa lagi memasuki tombak yang sudah mereka pelihara ratusan tahun tersebut. Batas-batas itu melukai hak-hak masyarakat Simardangiang.
“Kami ingin tombak yang telah dijaga turun-temurun sejak dari nenek moyang kami ini diakui sebagai hutan adat, supaya kami tenang mewariskannya untuk anak cucu nanti,” ujar Kepala Desa Simardangiang, Tampan Sitompul saat ditemui di kampungnya pada akhir November lalu.
Didampingi sejumlah aliansi organisasi masyarakat sipil, yakni Green Justice Indonesia dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak–serta didukung Satya Bumi, masyarakat kini sedang berjuang agar mendapat pengakuan atas wilayah adat mereka. Berdasarkan hasil pemetaan partisipatif, luas wilayah Desa Simardangiang yang diusulkan sekitar 6.567 hektar.
Pemerintah setempat berjanji akan mengukuhkan pengakuan terhadap masyarakat adat lewat peraturan daerah dan surat keputusan kepala daerah. SK itu nantinya yang akan menjadi dasar untuk mendorong KLHK menerbitkan penetapan terhadap hutan adat milik masyarakat.
Direktur Eksekutif Satya Bumi Annisa Rahmawati mendorong agar hutan adat di Desa Simardangiang segera diakui sebagai hutan adat. Apalagi, kawasan itu masuk ke dalam Blok Barat dan Blok Timur ekosistem Batang Toru– yang merupakan habitat terakhir Orangutan Tapanuli.
Berbagai peraturan yang ada saat ini memang masih menunjukkan bahwa seolah-olah aturan hukum yang membuat masyarakat adat ada, padahal masyarakat adat sudah ada sebelum republik ini merdeka. Putusan MK nomor 35/PUU-X/2012 juga sudah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.
“Jadi wilayah adat memang sudah seharusnya dikembalikan kepada masyarakat adat, karena tak ada pelindung terbaik bagi alam selain masyarakat adat,” tuturnya.
Direktur Green Justice Indonesia (GJI) Dana Prima Tarigan mengatakan, setelah nanti hutan adat mendapat pengakuan, pekerjaan rumah selanjutnya adalah memberikan pendampingan dan pemberdayaan terhadap masyarakat adat untuk mengembangkan pengelolaan hutan adat mereka. Salah satunya, dengan memetakan potensi ekonomi yang ada, dimana potensi terbesarnya adalah kemenyan.
“Dulu, haminjon ini menjadi primadona, punya satu atau dua pohon kemenyan saja sudah bisa menghidupi keluarga. Ibarat pergi bawa kemenyan, pulang bawa emas. Tapi sekarang, harganya fluktuatif. Kita minta tanggung jawab pemerintah di sini agar harga kemenyan bisa stabil,” tuturnya.
Dana dan aliansi masyarakat sipil lainnya berkomitmen akan terus mendampingi masyarakat di tingkat tapak sampai mendapat pengakuan dan penetapan status hutan adat bukan sekadar seremoni.
*Laporan Dewi Nurita Piliang, Communication Officer Satya Bumi